This is my inspiration, where yours?

Laman

Quote

Quote

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Labels List

Quote

SEO

Search

Jumat, 31 Oktober 2008

Wanita-wanita yang haram untuk dinikahi

Agama Islam adalah agama yang paling sempurna, segala hal mengenai permasalahan di dunia dan akhirat telah diatur sedemikian rupa oleh Allah swt yang semua tercantum dalam kitab suci AlQuran. Maka dari itu saya mengingatkan kepada diri saya sendiri dan selebihnya untuk pembaca yang budiman untuk lebih rajin membaca Al-Quran dan memahami isinya.Firman Allah swt dalam surat An Nisa ayat 22-23 dijelaskan tentang wanita-wanita yang hukumnya haram apabila dinikahi, berikut adalah terjemahan surat An Nisa :
“(22)Dan janganlah kamu nikahi wanita – wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, terkecuali pada massa yang telah lalu, sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (23)Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan ibu-ibumu yang menyusukan kamu, saudara perempuan yang sepersusuan, ibu-ibu isterimu(mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaan dari isteri yang telah kamu campuri tetapi jika kamu belum campuri dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu menikahinya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.”
 Dari ayat di atas maka dapat disimpulkan wanita-wanita yang tidak boleh dinikahi adalah :
1. Perempuan yang telah dikawini ayah.
2. Ibu termasuk nenek dan seterusnya ke atas.
3. Anak kandung, termasuk cucu dan seterusnya ke atas.
4. Saudara kandung, saudara seayah dan saudara seibu.
5. Saudara ayah (tante,budhe).
6. Saudara ibu (tante, budhe).
7. Anak dari saudara laki-laki kandung, seayah atau seibu (keponakan).
8. Anak dari saudara perempuan kandung, seayah atau seibu (keponakan).
9. Ibu susuan.
10. Saudara susuan
11. Mertua dan seterusnya keatas.
12. Anak tiri yang ibunya sudah dicampuri dan seterusnya ke bawah. Semua yang diharamkan karena keturunan diharamkan pula karena susuan.
13. Istri anak kandung (menantu) dan seterusnya ke bawah. Mempermadukan dua orang perempuan bersaudara atau seorang perempuan dengan bibinya.
14. Saudara istri selama masih dalam hubungan perkawinan

Demikian posting hari ini, semoga bermanfaat.
Pustaka : AlQuran dan Tafsirnya jilid 2 terbitan Universitas Islam Indonesia. 

Jerukukuk